Diusulkan Setara UMP, Gaji Guru Honorer Sudah Naik
Diusulkan Setara UMP, Gaji Guru Honorer Sudah Naik. Penghasilan guru dan tenaga kependidikan tingkat SMA/SMK/MA
se-Kaltim, termasuk guru honorer, diusulkan naik tahun depan. Kenaikan
penghasilan tersebut demi mendorong peningkatan kesejahteraan dan
kualitas sumber daya manusia (SDM) di Bumi Etam.
Saat ini, nominal tambahan penghasilan masih dalam proses perumusan untuk selanjutnya diusulan melalui APBD 2019.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Dayang Budiati mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus berjuang agar kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK se-Kaltim terpenuhi.
Sebelumnya, pendapatan guru honorer telah ditambah Rp 700 ribu. Dari Rp 1,5 juta per bulan menjadi Rp 2,2 juta per bulan.
“Saat ini kami sedang memperjuangkan gaji guru honorer setara UMP (upah minimum provinsi),” tutur Dayang Budiati.
Dikatakan dia, saat ini sudah memasuki pembahasan di APBD 2019. Disdikbud Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan pembahasan bersama anggota Banggar DPRD Kaltim. Harapannya, usulan bisa diterima.
“Saya tidak bisa berjanji, tapi kami berjuang. Ini masih dibahas, kalau memang dananya tersedia pasti akan diupayakan sesuai UMP Kaltim, itu komitmen kami,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Disdikbud Kaltim Djoni Topan menyebutkan, saat ini belum ada kepastian alokasi anggaran yang diterima Disdikbud Kaltim. Namun, pihaknya telah menghitung total kebutuhan anggaran untuk tambahan penghasilan khusus guru honorer yang ditaksir mencapai Rp 140 miliar. “Masih pembahasan. Belum final,” singkatnya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kaltim Idhamsyah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan. Setelah rampung, langsung dipresentasikan kepada gubernur dan wakil gubernur.
“Kami masih menyusun detailnya. Tapi intinya kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan memang mendapat prioritas,” ujar Idhamsyah.
Disebutkan dia, Disdikbud Kaltim juga berencana mengusulkan tambahan penghasilan ke TAPD bukan hanya untuk guru honorer, tapi juga untuk guru, tenaga kependidikan, pejabat kepala sekolah, dan tata usaha baik yang berstatus PNS maupun honorer.
“Tambahan penghasilan juga rencananya diberikan kepada guru swasta di sekolah swasta dan guru di bawah Kementerian Agama,” ungkapnya.
Adapun rencana tambahan tunjangan yang diusulkan, rinci dia, berupa tunjangan guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS SMA/SMK sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian, tunjangan jabatan bagi kepala sekolah dan tata usaha SMA/SMK Rp 4,5–5 juta per bulan. Lalu, gaji guru honorer di SMA/SMK sebesar Rp 2,75 juta per bulan. Terakhir, tambahan insentif guru swasta di sekolah swasta dan MA di bawah Kementerian Agama sebesar Rp 850 ribu/bulan.
Usulan itu, sebut dia, menyambut keinginan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Dengan kesejahteraan yang sudah dipenuhi, selanjutnya guru akan dituntut lebih giat dalam mendidik dan melakukan inovasi pembelajaran. Sebab, hak-haknya sudah dipenuhi, maka guru harus komitmen menjalankan kewajibannya sebaik mungkin.
“Sekali lagi kami hanya menyiapkan perhitungan dan usulan, disetujui atau tidak itu bergantung gubernur dan wagub,” jelasnya.
Ditemui terpisah, Pj Sekprov Kaltim Meiliana menyebut, tambahan penghasilan untuk guru sedang dibahas. Nominal alokasi anggaran yang diberikan bergantung ketersediaan anggaran di APBD 2019 yang dipatok 10,475 triliun.
Saat ini, sebut dia, rencana kenaikan tambahan hanya untuk guru honorer. Tambahan itu sudah disampaikan Isran Noor ketika memaparkan visi dan misinya di rapat paripurna DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. Visi dan misi tersebut jadi acuan TAPD dan Banggar DPRD Kaltim dalam merumuskan APBD 2019.
“Masih proses pembahasan. Kalau anggaran tersedia dan diperbolehkan karena ada dasar hukumnya, tentu akan dipertimbangkan,” ucapnya.
Rencana Tunjangan Guru dan Tenaga Kependidikan
– Tunjangan Guru Berstatus PNS SMA/SMK: Rp 3,5 juta/bulan
– Tunjangan Tenaga Kependidikan Berstatus PNS SMA/SMK: Rp 3,5 juta/bulan
– Tunjangan Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK: Rp 4,5-5 juta/bulan
– Tunjangan Jabatan Kepala TU SMA/SMK: Rp 5 juta/bulan
– Gaji Guru Berstatus Honorer SMA/SMK: Rp 2,75 juta/bulan
– Tambahan Insentif Guru Swasta di Sekolah Swasta dan di Bawah Kementerian Agama: Rp 850 ribu/bulan
Sumber: Disdikbud Kaltim
Catatan:
Usulan kenaikan gaji dan tunjangan masih bisa berubah.
Saat ini, nominal tambahan penghasilan masih dalam proses perumusan untuk selanjutnya diusulan melalui APBD 2019.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Dayang Budiati mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus berjuang agar kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK se-Kaltim terpenuhi.
Sebelumnya, pendapatan guru honorer telah ditambah Rp 700 ribu. Dari Rp 1,5 juta per bulan menjadi Rp 2,2 juta per bulan.
“Saat ini kami sedang memperjuangkan gaji guru honorer setara UMP (upah minimum provinsi),” tutur Dayang Budiati.
Dikatakan dia, saat ini sudah memasuki pembahasan di APBD 2019. Disdikbud Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan pembahasan bersama anggota Banggar DPRD Kaltim. Harapannya, usulan bisa diterima.
“Saya tidak bisa berjanji, tapi kami berjuang. Ini masih dibahas, kalau memang dananya tersedia pasti akan diupayakan sesuai UMP Kaltim, itu komitmen kami,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Disdikbud Kaltim Djoni Topan menyebutkan, saat ini belum ada kepastian alokasi anggaran yang diterima Disdikbud Kaltim. Namun, pihaknya telah menghitung total kebutuhan anggaran untuk tambahan penghasilan khusus guru honorer yang ditaksir mencapai Rp 140 miliar. “Masih pembahasan. Belum final,” singkatnya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kaltim Idhamsyah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan. Setelah rampung, langsung dipresentasikan kepada gubernur dan wakil gubernur.
“Kami masih menyusun detailnya. Tapi intinya kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan memang mendapat prioritas,” ujar Idhamsyah.
Disebutkan dia, Disdikbud Kaltim juga berencana mengusulkan tambahan penghasilan ke TAPD bukan hanya untuk guru honorer, tapi juga untuk guru, tenaga kependidikan, pejabat kepala sekolah, dan tata usaha baik yang berstatus PNS maupun honorer.
“Tambahan penghasilan juga rencananya diberikan kepada guru swasta di sekolah swasta dan guru di bawah Kementerian Agama,” ungkapnya.
Adapun rencana tambahan tunjangan yang diusulkan, rinci dia, berupa tunjangan guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS SMA/SMK sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian, tunjangan jabatan bagi kepala sekolah dan tata usaha SMA/SMK Rp 4,5–5 juta per bulan. Lalu, gaji guru honorer di SMA/SMK sebesar Rp 2,75 juta per bulan. Terakhir, tambahan insentif guru swasta di sekolah swasta dan MA di bawah Kementerian Agama sebesar Rp 850 ribu/bulan.
Usulan itu, sebut dia, menyambut keinginan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Dengan kesejahteraan yang sudah dipenuhi, selanjutnya guru akan dituntut lebih giat dalam mendidik dan melakukan inovasi pembelajaran. Sebab, hak-haknya sudah dipenuhi, maka guru harus komitmen menjalankan kewajibannya sebaik mungkin.
“Sekali lagi kami hanya menyiapkan perhitungan dan usulan, disetujui atau tidak itu bergantung gubernur dan wagub,” jelasnya.
Ditemui terpisah, Pj Sekprov Kaltim Meiliana menyebut, tambahan penghasilan untuk guru sedang dibahas. Nominal alokasi anggaran yang diberikan bergantung ketersediaan anggaran di APBD 2019 yang dipatok 10,475 triliun.
Saat ini, sebut dia, rencana kenaikan tambahan hanya untuk guru honorer. Tambahan itu sudah disampaikan Isran Noor ketika memaparkan visi dan misinya di rapat paripurna DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. Visi dan misi tersebut jadi acuan TAPD dan Banggar DPRD Kaltim dalam merumuskan APBD 2019.
“Masih proses pembahasan. Kalau anggaran tersedia dan diperbolehkan karena ada dasar hukumnya, tentu akan dipertimbangkan,” ucapnya.
Rencana Tunjangan Guru dan Tenaga Kependidikan
– Tunjangan Guru Berstatus PNS SMA/SMK: Rp 3,5 juta/bulan
– Tunjangan Tenaga Kependidikan Berstatus PNS SMA/SMK: Rp 3,5 juta/bulan
– Tunjangan Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK: Rp 4,5-5 juta/bulan
– Tunjangan Jabatan Kepala TU SMA/SMK: Rp 5 juta/bulan
– Gaji Guru Berstatus Honorer SMA/SMK: Rp 2,75 juta/bulan
– Tambahan Insentif Guru Swasta di Sekolah Swasta dan di Bawah Kementerian Agama: Rp 850 ribu/bulan
Sumber: Disdikbud Kaltim
Catatan:
Usulan kenaikan gaji dan tunjangan masih bisa berubah.
Comments
Post a Comment